Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri
Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Indusrtri secara lazim mengacu terhadap isikan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 perihal Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menjelaskan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terlebih untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara tertentu obyek Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri adalah membekali peserta didik bersama dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap sehingga kompeten :
Menggunakan Perkakas Tangan dan Perkakas Bertenaga
Mengoperasikan Mesin Perkakas (Mesin Bubut dan Mesin Frais)
Mengoperasikan Mesin Las OAW dan SMAW
Membongkar, Merakit dan Memasang Mesin Industri
Memelihara dan Memperbaiki Sistem Kelistrikan Mesin Industri
Memelihara dan Memperbaiki Sistem Pneumatik dan Hidrolik
Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Mekanik Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Mekanik Industri sanggup diekspresikan sebagai berikut :
Menggunakan perkakas tangan
Menggunakan perkakas tangan bertenaga
Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi
Mengukur bersama dengan gunakan alat ukur
Menggambar dan membaca sket
Membaca gambar teknik
Mempersiapkan gambar teknik
Bekerja dengan mesin umum
Mempergunakan mesin bubut
Mempergunakan mesin frais
Mempergunakan mesin gerinda
Membongkar,mengganti, dan merakit komponen pemesinan
Membongkar/memperbaiki/mengganti/merak dan memasang komponen
Memelihara komponen sistem hidrolik
Memelihara dan melakukan perbaikan komponen proses hidrolik
Pemeliharaan/servis sistem injeksi bahan bakar diesel.
Sejarah Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri
Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri berdiri terhadap tanggal 15 Juli 1995 bersama dengan Nomor Akte Pendirian 142/HP/35/1995 pada masa bakti Kepala Sekolah Drs. Soeminto, SH.
Pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri tidak dapat lepas dari keberadaan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, dikarenakan sebagain Tenaga Pendidik dan sarana proses KBM gunakan punya Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Atas restu Kepala Sekolah pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri dimotori oleh Muhammad Sodiq, https://abnus.ac.id/ S.Pd yang saat itu juga sebagai Kepala Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Pada tanggal 24 Januari 2015, atas prakarsa Kepala Sekolah H. Sali Rochani, S.Pd, M.M.Pd, Komptensi Keahlian Teknik Mekanik Industri menjalin kerjasama bersama dengan PT.IPMOMI Paiton Energy Probolinggo dibidang selesksi Penerimaan Siswa Baru dan OJT Guru.
Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Indusrtri secara lazim mengacu terhadap isikan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 perihal Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menjelaskan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terlebih untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara tertentu obyek Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri adalah membekali peserta didik bersama dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap sehingga kompeten :
Menggunakan Perkakas Tangan dan Perkakas Bertenaga
Mengoperasikan Mesin Perkakas (Mesin Bubut dan Mesin Frais)
Mengoperasikan Mesin Las OAW dan SMAW
Membongkar, Merakit dan Memasang Mesin Industri
Memelihara dan Memperbaiki Sistem Kelistrikan Mesin Industri
Memelihara dan Memperbaiki Sistem Pneumatik dan Hidrolik
Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Mekanik Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Mekanik Industri sanggup diekspresikan sebagai berikut :
Menggunakan perkakas tangan
Menggunakan perkakas tangan bertenaga
Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi
Mengukur bersama dengan gunakan alat ukur
Menggambar dan membaca sket
Membaca gambar teknik
Mempersiapkan gambar teknik
Bekerja dengan mesin umum
Mempergunakan mesin bubut
Mempergunakan mesin frais
Mempergunakan mesin gerinda
Membongkar,mengganti, dan merakit komponen pemesinan
Membongkar/memperbaiki/mengganti/merak dan memasang komponen
Memelihara komponen sistem hidrolik
Memelihara dan melakukan perbaikan komponen proses hidrolik
Pemeliharaan/servis sistem injeksi bahan bakar diesel.
Sejarah Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri
Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri berdiri terhadap tanggal 15 Juli 1995 bersama dengan Nomor Akte Pendirian 142/HP/35/1995 pada masa bakti Kepala Sekolah Drs. Soeminto, SH.
Pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri tidak dapat lepas dari keberadaan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, dikarenakan sebagain Tenaga Pendidik dan sarana proses KBM gunakan punya Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Atas restu Kepala Sekolah pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri dimotori oleh Muhammad Sodiq, https://abnus.ac.id/ S.Pd yang saat itu juga sebagai Kepala Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Pada tanggal 24 Januari 2015, atas prakarsa Kepala Sekolah H. Sali Rochani, S.Pd, M.M.Pd, Komptensi Keahlian Teknik Mekanik Industri menjalin kerjasama bersama dengan PT.IPMOMI Paiton Energy Probolinggo dibidang selesksi Penerimaan Siswa Baru dan OJT Guru.
댓글 달기 WYSIWYG 사용